Rencana pengaduan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon), urung dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pekan ini.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak jadi dilakukan karena alasan tertentu.
“(Pengaduan) ke DKPP kita tunda dulu,” ujar Totok saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/6).
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Bawaslu menunda pengaduan ke DKPP karena sedang berlangsung verifikasi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Karena masih ada masa perbaikan berkas (data persyaratan Bacaleg),” tambahnya menegaskan.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu memastikan bahwa pengaduan akan dilayangkan ke DKPP setelah selesai verifikasi data persyaratan Bacaleg.
“Atau sampai penetapan DCS (daftar calon sementara),” demikian Totok menambahkan.
Rencana pengaduan KPU ke DKPP disebabkan akses Silon dibatasi, sehingga kerja pengawasan verifikasi data Bacaleg tidak maksimal.
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024