Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
- Banding Ditolak, Hukuman Mardani Maming Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu dilakukan karena Maming tidak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil Maming sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sehingga, KPK menilai Maming dalam perkara ini tidak kooperatif.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/7).
KPK berharap, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," pungkas Ali.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK