Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (MM) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
- Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Segera Jalani Sidang
- Terungkap, Mardani Maming Alihkan IUP ke Perusahaan Tambang Miliknya
- Pemilik Lahan Batubara di Tanah Bumbu Ternyata Setor Uang ke Eks Bupati
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pada Selasa (30/8).
"Selasa (30/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif ini diduga memberikan IUP kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," pungkas Ali.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU