Tersangka Mardani H. Maming (MM) diduga mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan lain ke perusahaan pertambangan miliknya sebagai pengendali.
- Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tanah Bumbu Segera Jalani Sidang
- Pemilik Lahan Batubara di Tanah Bumbu Ternyata Setor Uang ke Eks Bupati
- Mardani Maming Diduga Terima Aliran Dana Rp104,3 Miliar Lewat Perusahaan Penerima IUP
Baca Juga
Hal itu merupakan poin yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa seorang saksi kasus dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Kamis (29/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat sore (30/9).
Saksi yang telah diperiksa itu adalah Robert Budiman selaku mantan karyawan PT Astri Mining Resources (AMR).
"(Saksi) Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengalihan izin usaha pertambangan ke perusahaan pertambangan milik tersangka MM sebagai pengendalinya," pungkas Ali.
- HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin, Usung Program Literasi "JMSI Goes To School"
- Hipmi Dukung Hilirisasi Usaha yang Libatkan Anak Muda
- Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Mardani Maming Tetap Divonis Bayar Uang Pengganti Rp110 M