Marak Curanmor di Pagaralam, Sehari Diungkap 2 Kasus

Anggi (26), pelaku pencuri sepeda motor, diamankan Tim gabungan Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Selatan pada Jum'at (29/5/2020).


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH, melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin Sudiar SE, mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB korban sedang bekerja di sawah.

Dia an memakirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam bernomor polisi BG 2583 WC di pinggir pondok (dangau). Namun tiba tiba korban mendapat laporan dari saudara Jeki bahwa motornya telah didorong (dicuri) oleh dua orang.

Seketika korban serta saksi mengejar pelaku dan mendapati sepeda motornya ditinggalkan di kebun kopi.

Peristiwa serupa terjadi pada hari yang sama. Sekira pukul 19.30 WIB korban mengantarkan beras ke rumah keluarganya dan memakirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau dengan nomor polisi BG 4707 EAB di depan Salon Darni, Talang Kelapa, Pagaralam. Sekitar pukul 19.45 WIB korban mau pulang dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagaralam Selatan," kata Kapolsek Pagaralam Selatan.

Lanjut Erwin, Setelah mendapat laporan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek dan diback up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagaralam, pada pukul 10.30 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Tidak ingin pelaku kabur maka Kapolsek Pagaralam Selatan dan Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Eka Harliansyah SE beserta anggota segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan," jelas Erwin.

Dikatakan Erwin, Pelaku atas mama Anggi Hendriko (Eko) bin Bahari (26) warga Tanjung Payang RT. 01 RW. 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan berhasil ditangkap.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pagaralam Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Erwin menuturkan, atas penangkapan tersebut barang bukti (BB) yang disisita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam BG 2583 WC, Nomor kerangka MH35D9002AJ514595, nomor mesin 5D9-514591 dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio lM3 warna hijau BG 4707 EAB nomor kerangka MH3SE886HJ147036, nomor mesin E3R2E-1537114.

"Kemudian untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling Lama 7 Tahun," tutupnya. [ida]