Mantan Pengurus PAC PPP Kota Palembang Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Apa Sebab? 

Sejumlah mantan pengurus PAC Kota Palembang usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah mantan pengurus PAC Kota Palembang usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 13 dari 18 mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus.


Gugatan dilayangkan setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) hingga Dewan Pengurus Wilayah PPP Sumsel tidak melaksanakan putusan Mahkamah partau yang memerintahkan jabatan mereka dikembalikan lagi. 

Sidang perdana gugatan perdata terkait pemecatan 18 Ketua PAC PPP di Kota Palembang ini berlangsung pada Senin (12/6) dengan hakim ketua Agung Ciptoadi, SH, MH.

Namun, karena perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat III tidak hadir karena belum menerima panggilan sidang, ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga 17 Juli 2023 mendatang.

Sidang ditunda karena tergugat tiga (DPP PPP) tidak hadir karena belum menerima panggilan sidang dari pengadilan.

“Sementara itu, tergugat pertama (DPC PPP) hadir, dan tergugat kedua (DPW PPP) sudah menerima panggilan sidang. Tetapi tidak hadir,” kata Bima M. Rizki, SH, MH, kuasa hukum 18 PAC PPP Kota Palembang, setelah persidangan pada Senin (12/6).

Sementara itu, salah satu perwakilan Ketua PAC PPP yang kena pecat, Burhanuddin, menyebut bahwa gugatan mereka ajukan karena ketiga penggugat belum melaksanakan keputusan Mahkamah PPP.

Putusan Mahkamah Partai membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP yang menunjuk Muhammad Sulaiman, SH sebagai Ketua DPC PPP Kota Palembang.

Itu setelah Syarifah Shahab mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Palembang.

“Selama lebih dari dua tahun, kami berjuang dan mahkamah partai mengabulkan tuntutan untuk rehabilitasi dan kembali sebagai Ketua PAC,” katanya.

“Namun, ternyata baik DPP, DPW, maupun DPC PPP tidak melaksanakan putusan mahkamah partai,” keluh Burhanuddin, Ketua PAC PPP Kecamatan Gandus.

Kuasa hukum DPC PPP Kota Palembang selaku tergugat pertama, Roy Lifriandi, SH, mengaku belum dapat memberikan komentar yang banyak mengenai materi pokok gugatan tersebut.

“Kami akan mempelajari gugatan tersebut bersama klien kami sebelum memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.