Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Edhy bersikeras tidak terlibat dalam kasus suap izin ekspor benur.
“Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang. Saya sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah terungkap sejak awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim,” ujar Edhy usai mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Akan tetapi, mantan Waketum Gerindra ini akan tetap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di KKP saat dirinya menjabat sebagai Menteri.
“Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai,” jelas Edhy.
Edhy pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
“Banyak hal (yang akan disampaikan di pledoi), nanti dengarkan saja, saya mohon doanya,” tegasnya.
Dalam perkara suap benur ini, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Tak hanya itu, Edhy juga dituntut tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
- Cegah Penyelundupan Benih Lobster, KKP Tingkatkan Pengawasan di Seluruh Akses Wilayah Sumsel
- Gunakan 3 Mobil Plat Palsu, 6 Warga Banten Gagal Selundupkan Ribuan Benur ke Banyuasin
- Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Aparat Gabungan Selamatkan Uang Negara Rp 111 Miliar dari Upaya Penyelundupan Benur