Mandek di Kemendagri, Anies Sudah Berjuang Cabut Pergub Era Ahok soal Penertiban Lahan

Gubernur DKI Jakarta/ist
Gubernur DKI Jakarta/ist

Di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat tamu dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10).


Mereka menilai Anies Baswedan tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya untuk menjadikan DKI Jakarta kota yang humanis.

"Agenda aksi drop out ini merupakan puncak dari aksi pemberian rapor merah pada tanggal 18 Oktober 2021, surat peringatan pada tanggal 22 April 2022, dan surat peringatan 2 pada tanggal 23 Agustus 2022," kata salah seorang perwakilan massa Adhito Harinugroho.

Salah satu tuntutan KOPAJA mendesak Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Untuk diketahui, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal ini, Anies menegaskan bahwa upaya itu sudah dilakukan. Saat ini proses tersebut sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," tegas Anies.

"Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah. Kita bisa berdebat Soal hukum, bisa tidak akan selesai, secara substansi kami menginginkan dan sudah melakukan," pungkas Anies.