Maling Koper Berisi Uang Rp450 Juta, Wiranto Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Ilustrasi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria bernama Wiranto (23), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Telang pada Jumat (15/9) sekitar pukul 20.00 WIB.


Penangkapan Wiranto dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Titin Yati (50), yang tinggal di Jalur 8 Jembatan 6, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin. Kasus yang melibatkan Wiranto adalah pencurian dengan pemberatan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Keramasan Kertapati, Palembang, pada Jumat (15/9) malam tanpa perlawanan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Muara Telang IPTU Lukman Hartono SH.

Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 91.400.000 yang merupakan hasil kejahatan, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, dan sebuah handphone. 

"Kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku bertindak sendirian dan menggunakan sebo untuk menutup wajahnya sehingga tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian. 

"Pelaku mengenakan penutup kepala saat beraksi," tambahnya.

Pelaku melakukan aksinya pada Jumat dinihari dengan cara membuka kaca ventilasi kamar. 

"Pelaku kemudian merusak isi kamar dan berhasil mengambil uang sejumlah Rp 450 juta dari dalam sebuah tas koper," jelasnya.

Setelah itu, pelaku langsung kabur ke wilayah Palembang bersama dengan barang curian tersebut. Namun, pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) saat melarikan diri. 

"Dengan bukti CCTV tersebut, kami mendapatkan petunjuk dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kertapati, Palembang, oleh Kanit Reskrim IPDA Maruba B. Sihombing, SH, dan anggota Opsnal," ungkap Lukman Hartono.

Motif dari perbuatan pelaku adalah karena kebutuhan akan uang. Uang hasil pencurian diduga telah digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.