Kemenkumham Sumsel Mewujudkan Kepastian Status Kewarganegaraan untuk Anak

Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, terus mendorong jajarannya untuk mencapai target kinerja guna memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi tugas dan fungsi mereka sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.


Bukti nyata dari komitmen ini terlihat dalam kegiatan yang dilakukan oleh Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui upaya peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di Kota Pagaralam pada Rabu, 15 September.

Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dan dihadiri oleh para pelaksana dari Subbidang Pelayanan AHU. Rombongan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel tiba di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, di mana mereka disambut oleh Sekretaris Dinas, Fahrozi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Nili, dan Kepala Bidang Dokumen Kependudukan, Fitri.

Yenni menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini dilakukan sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan merupakan salah satu target kinerja dalam bidang pelayanan hukum. Kegiatan ini melibatkan koordinasi untuk verifikasi data anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Fahrozi, selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, menyambut baik inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menyediakan informasi terkait Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Dia juga menyatakan keterbukaan untuk menjalin kerjasama lebih lanjut dalam upaya mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Fahrozi menjelaskan bahwa saat ini ada satu warga Kota Pagaralam yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, dan mereka memiliki dua anak yang lahir dan tinggal di Taiwan. Karena itu, kedua anak tersebut belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Pagaralam, dan mereka saat ini sedang dalam proses untuk mengurus Avidavit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengapresiasi komitmen dan tindakan nyata dari Subbidang Pelayanan AHU yang turun langsung untuk melakukan verifikasi data anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Dia menekankan pentingnya upaya ini dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada anak-anak, yang akan menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Sumatera Selatan. Ilham juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi untuk mengatasi tantangan dan masalah di lapangan.