Sampai sejauh ini, sudah ada lima lembaga pemantau Pilkada 2020 yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU).
- Ragu Sama Ganjar, Jokowi Berperan Pengaruhi Sikap Kombatan PDIP Dukung Prabowo
- Daftar Sekarang, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka
- Safari Politik, Ketua DPD Demokrat Palembang Kunjungi DPW PKB Sumsel
Baca Juga
Lima lembaga tersebut yakni, Front Pembela Supremasi Hukum (FPSH), Pemuda Anti Korupsi dan Peduli Lingkungan Hidup (PETISI), LSM Abdi Lestari, LSM Geram Banten dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD).
Komisioner KPU OKU Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dony Mardiyanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap lembaga-lembaga pemantau yang mendaftarkan diri itu.
"Lembaga pemantau yang mendaftar harus independen dan imparsial," ujar Dony.
Bagi lembaga lain yang ingin mendaftarkan diri menjadi pemantau, kata Dony, masih diberi kesempatan.
"Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019 lalu sampai Desember 2020," imbuhnya.
Barulah kemudian di Desember, KPU akan mengeluarkan surat akreditasi kepada lembaga pemantau untuk dapat melaksanakan tugasnya di lapangan.
"Kami kasih surat ke mereka dan kami kasih kartu tanda pemantau di lapangan," imbuh dia.
Sementara itu, untuk lembaga pelaksanaan survei atau jejak pendapat atau hitung cepat, sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar.
"Beberapa waktu lalu, ada 2 organisasi/ lembaga yang datang, tapi baru sebatas konsultasi saja," bebernya.
Dony tidak bisa mengira-ngira kenapa lembaga survei, jejak pendapat atau hitung cepat, ini belum ada yang mendaftar. Bisa jadi, menurutnya, lembaga-lembaga ini sedang mempersiapkan diri.
"Ya, mungkin dirasa persyaratannya lebih rumit dari pemantau," pungkas Dony seraya menyebut masa pendaftaran lembaga survei, jejak pendapat dan hitung cepat ini akan berakhir di tanggal 8 November 2020.
- Pemprov Sumsel Dapat Pinjaman Dana Sebesar Rp590 Miliar
- Bawaslu Akan Periksa Gibran Usai Bagi-bagi Susu di CFD
- Ridwan Kamil Bakal Gabung Parpol di 2022, Ini Alasannya