Libur Idul Adha, Samsat Sumsel Tutup hingga 9 Juni, Wajib Pajak Diberi Keringanan

Kantor Samsat Palembang/ist
Kantor Samsat Palembang/ist

Pelayanan Kantor Samsat di Sumatera Selatan tutup mulai Jumat, 6 Juni 2025, hingga Senin, 9 Juni 2025, dalam rangka libur Iduladha dan cuti bersama.


Selama libur, wajib pajak yang jatuh tempo tidak akan dikenakan denda jika melakukan pembayaran pada 10 Juni 2025.

“Namun, jika pembayaran dilakukan setelah 10 Juni, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga pajak akibat keterlambatan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Sabtu (7/6/2025).

Rizwan menjelaskan, keputusan libur operasional ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.

Bagi wajib pajak yang ingin membayar selama libur, Rizwan mengingatkan bahwa fasilitas pembayaran online tetap tersedia melalui aplikasi SIGNAL.

“Pembayaran tetap bisa dilakukan secara online meski kantor Samsat tutup,” ujar Rizwan.

Ia juga mengantisipasi potensi lonjakan wajib pajak saat kantor kembali beroperasi pada 10 Juni. Untuk menghindari antrean panjang, pihaknya akan memaksimalkan jumlah petugas yang bertugas di hari pertama pelayanan.

“Kami sudah sering menghadapi situasi seperti ini, jadi persiapan telah kami lakukan untuk memastikan pelayanan berjalan lancar,” imbuhnya.

Rizwan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas online guna mengurangi kepadatan di kantor Samsat serta tetap menunaikan kewajiban pajak tepat waktu.