Lewati Sungai Musi, Kapal Tongkang Bakal Dikenakan Retribusi

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang M Ridwan Saiman/ist
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang M Ridwan Saiman/ist

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang M Ridwan Saiman mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi yang di dalamnya b terdapat retribusi terkait kapal tongkang yang melintas di Sungai Musi.


"Itu tertunda pembahasannya, tapi hampir final, kemarin yang dipermasalahkan kawan-kawan dari 12 jam jadi 24 jam terkait operasional tongkang tersebut tapi dalam Perda nanti 24 jam," ujar dia, Kamis (1/9/2022).

Tertundanya pembahasan tersebut karena  ada Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah yang mengharuskan harus ada kodifikasi terkait retribusi dan pajak daerah. Sehingga Pemkot Palembang akan menyatukan  pajak daerah dan retribusi menjadi satu aturan (kodifikasi).

“Nanti namanya Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu ada macam- macam retribusi jadi satu sekarang ini soal reklame pakai perda lain, sampah dan lainnya, jadi semuanya disatukan termasuk soal retribusi terhadap kapal tongkang  bukan hanya kapal tongkang batubara saja” kata dia.

Politisi PKS ini mengaku sudah memberitahukan kepada pihak Pemkot Palembang bahwa pembahasan masalah ini bisa berjalan karena paling lambat dua tahun dan itu bisa di bahas sekarang.

"Kalau sekarang beda OPD kalau soal pajak daerah  diurusi BPPD sedangna retribusi masih dicatat oleh  BPKAD,” katanya.

Nanti menurutnya besar retribusi ditentukan oleh Perwali  dan retribusinya langsung ke perusahaan seperti ke perusahaan tambang batubara tersebut. "Jadi tugas Pemkot itu mengukur tongkang, tinggi dan luas tongkang yang lewat untuk di tentukan jumlah retribusinya,” tandas dia.