Legislator PPP: Larangan Tilang Manual Bentuk Reformasi Kultural Polri

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual merupakan bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karena itu, kebijakan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.


Menurut penilaian Wakil Ketua Umum PPP ini, praktik tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat. Pun akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekadar praktik ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (1/11).

Ia berharap, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.

“Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik di area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Arsul juga menekankan agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

Untuk itu, Arsul meminta Kapolri menangani persoalan-persoalan seperti itu dengan lebih maksimal.

“Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini, jika perlu dengan mengundang para ahli terkait di luar Polri,” tandasnya.