Lapas Lubuklinggau Usulkan 1.008 Warga Binaan Dapat Remisi di 17 Agustus 

Lapas Lubuklinggau/ist
Lapas Lubuklinggau/ist

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 1.008 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.


"Ya, yang kita usulkan 1.008," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Aan Agustoni.

Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham sejak beberapa hari lalu. Dan surat keputusan usulan remisi tersebut akan disampaikan sehari jelang HUT Kemerdekaan.

"Biasanya diketahui tanggal 15, 16, sebelum tanggal 17 Agustus," ujarnya.

Adapun syarat narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi menurutnya, berkelakuan baik dan sudah 6 bulan menjalani masa tahanan sampai sekarang ini. 

"Ada beberapa yang dapat remisi bebas," timpalnya. 

Pemberian remisi secara simbolis kata Aan, akan dilaksanakan usai pelaksanaan upacara bendera HUT Kemerdekaan di Lapangan Tembak di Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau. Dan direncanakan akan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Lubuklinggau. 

Sementara itu dalam rangka semarak memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau juga menggelar berbagai kegiatan lomba. Dan diikuti warga binaam bersama dengan pegawai Lapas.

"Mulai dari lomba badminton, bola voli dan futsal bersama warga binaan dan pegawai," pungkasnya.