Langgar Statuta, Ari Kuncoro Harusnya Mundur dari Rektor UI

Rektor UI Ari Kuncoro. (net/rmolsumsel.id)
Rektor UI Ari Kuncoro. (net/rmolsumsel.id)

Polemik rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tidak cukup hanya dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia ke Kementerian BUMN. Ari Kuncoro juga seharusnya mundur dari jabatan Rektor UI karena telah melanggar statuta UI.


“Rangkap jabatan yang diembannya selama ini memang melanggar Statuta UI. Karena itu, sudah selayaknya juga Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Rektor UI,” kata pengamat komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi logis dari kesalahan yang dilakukannya. Apalagi Ari Kuncoro memimpin lembaga pendidikan yang sangat mengedepankan etika dan moral.

“Karena itu, Ari Kuncoro harus memberi contoh kepada civitas akademika untuk memegang teguh etika dan moral. Bagi pelanggar etika dan moral, seperti yang sudah dilakukannya, tanpa diminta seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya,” tutur Jamiluddin Ritonga.

Selain itu, lanjut dia, Statuta UI yang baru seharusnya dicabut dan dikembalikan ke Statuta yang lama. Sebab, dengan Statuta UI yang baru akan melegalkan setiap rektor UI untuk merangkap jabatan.

“Kalau itu nantinya terjadi, maka sulit mengharapkan kampus akan independen. Otonomi kampus dengan sendirinya akan tergerus oleh Statuta tersebut,” imbuhnya.

Padahal, otonomi kampus sangat diperlukan untuk menjamin kebebasan akademik bagi semua civitas akademika. Tanpa otonomi kampus, kebebasan akademika akan dengan mudahnya diintervensi penguasa.

“Hal itu tentu tidak boleh terjadi, karena akan membuat wajah kampus menjadi buram. Siapa pun yang masih waras akan menolak hal itu terjadi di Indonesia,” ucap Jamiluddin Ritonga.