Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, aksi penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 kembali terjadi di Makassar.
- Sebut Media Massa Mitra Strategis Advokat, Bambang Hariyanto: Pembelaan Bukan hanya di Persidangan
- Jaga Kesehatan Kulit Dengan 4 Super Food, Ada Teh Hijau Kesukaan Semua Orang
- Tolak Berikan Pinjaman Tanpa Bunga, Arab Saudi Minta Pakistan Reformasi Ekonomi Lebih Dulu
Baca Juga
Kali ini, sejumlah massa datang ke RS Dadi Makassar pada Rabu (10/6) malam tadi.
"Benar, ada kejadian terbaru, malam tadi di Rumah Sakit Dadi masyarakat sekitar 30 orang juga ingin menjemput paksa," kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis (11/6)
Ibrahim menuturkan, jenazah yang coba dijemput itu positif virus corona, tidak seperti beberapa kasus sebelumnya yang statusnya pasien dalam pengawasan alias PDP.
Petugas yang siaga di rumah sakit pun memberikan pemahaman terkait bahaya menjemput paksa jenazah yang meninggal akibat virus corona.
Dari insiden itu, sebanyak tiga orang diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
"Berhasil dicegah dan diberikan pemahaman. Tiga orang sudah diamankan di Polrestabes Makassar," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 33 orang, buntut dari aksi penjemputan paksa jenazah pasien corona di Sulawesi Selatan.
Beberapa di antaranya bahkan resmi jadi tersangka.
- KBRI Swiss Pastikan Status Anak Ridwan Kamil Masih Missing Person
- Kasus Campak Zimbabwe Meroket, Ajaran Sekte Gereja Diduga Jadi Pemicunya
- Iran Protes Nobel Perdamaian Diberikan ke Aktivis yang Dipenjara