Kurir Narkoba di Muara Enim Tertangkap Bawa Puluhan Paket Ganja dan Sabu

Ganja dan sabu yang hendak diedarkan oleh EMil Salim (34) warga Kabupaten Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id).
Ganja dan sabu yang hendak diedarkan oleh EMil Salim (34) warga Kabupaten Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id).

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim menangkap Emil Salim (34) yang tercatat sebagai warga Dusun II, Desa Belimbing Jaya., Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim lantaran kedapatan hendak mengedarkan sabu dan ganja.


Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 22 paket ganja dengan berat total 1.350 gram dan 12 paket sabu dengan berat total 10,29 gram.

Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson menerangkan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Belimbing Jaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan, terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku. Kemudian, setelah mendapatkan informasi lengkap, polisi langsung menangkap Emil.

Emil bahkan sempat mencoba melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas. Namun, usahanya tersebut gagal dan ditemukan puluhan paket sabu dan ganja di kantong celananya saat dilakukan penggeledahan.

"Pelaku mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa  ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut," kata Darmanson, Kamis (3/8).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh narkoba selama ini," ujarnya.

Dengan terus menggali informasi, Sat Resnarkoba berharap dapat mengidentifikasi jaringan pemasok dan sumber peredaran narkoba, langkah ini akan membantu memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh dan mencegahnya dari sumber asalnya.