Kronologi Penadah Curanmor Tusuk 2 Polisi dan Dua Warga

ilustrasi penadah curanmor yang tusuk polisi dan warga ditangkap. (ist/net)
ilustrasi penadah curanmor yang tusuk polisi dan warga ditangkap. (ist/net)

Warga yang ada di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dihebohkan dengan adanya kejadian seorang penandah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menusuk dua anggota polisi dan dua warga, pada Kamis (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB. 


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penusukan itu berawal saat tiga personel Polsek Metro Tanah Abang, membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.  

Namun, saat akan menangkap dua pelaku lainnya, yakni DI dan S, petugas mendapat perlawanan dengan menggunakan pisau. 

"Pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," kata Zain, Jumat (19/8) dikutip dari RMOLJakarta.

Zain mengatakan, DI dan S merupakan penadah barang curian yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. 

Saat ini ketiga pelaku baik pelaku curanmor dan penadahnya yakni MK, DI dan S sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Masih kata Zain, untuk pelaku penusukan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sementara, kata Zain, untuk dua anggota polisi yang mengalami luka tusuk, yakni berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan, dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Sementara, dua warga yakni berinsial J, mengalami luka sobek di bagian perut, dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut. 

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Kramatjati," ungkapnya.