Kredit Macet Rp6 Triliun Bank Mandiri ke PT Titan Group, Terindikasi Melawan Hukum dan TPPU

Ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus kredit macet Rp6 triliun yang dikucurkan Bank Mandiri dan sindikasi bank lain ke PT Titan Group. Kasus kredit macet ini sangat berdampak kepada iklim usaha.


“Uang kredit yang dikucurkan, diduga digunakan untuk usaha lain. Tidak mengikuti aturan. Dimana uang hasil usaha yang seharusnya masuk ke dalam rekening yang telah disepakati pada perjanjian kredit, namun dibelokkan. Terlebih dalam hal ini Bank Mandiri merupakan milik negara,” kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto di Jakarta, Kamis (16/06), dikutip dari Kantor Berita RMOL.  

Satyo berharap, kasus yang berpotensi korupsi ini ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat penegak hukum. Sebab jika tidak maka kasus semacam ini bisa menjadi contoh pengusaha-pengusaha lain yang berniat tidak baik.

Yakni sengaja mengulur waktu sambil meminta-minta perlindungan alias backing dari para pejabat yang berwenang dengan menjanjikan imbalan uang untuk membela perbuatan melawan hukum (PMH) yang mereka lakukan.

“Akhirnya, karyawan bank ikut dalam kongkalikong ini, lantaran adanya intervensi dari pejabat. Mereka takut sehingga Banker yang kemungkinan tidak bersalah, juga ikut terseret,” kata Satyo.

Oleh karena itu, Satyo meminta agar aparat penegak hukum melihat fakta secara objektif. Apabila ada debitur berniat dan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak bisa berbuat semaunya. Apalagi menggunakan uang pinjaman dari bank tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

“Modus para pengusaha ini, uang kredit bukan diperuntukan untuk membayar kredit. Mereka digunakan untuk membayar pengacara dan berbagi uang kepada pejabat dengan harapan melindungi atau membenarkan kejahatan mereka,” kata Satyo.

Terkait dengan persoalan ini, Satyo meyakini aparat penegak hukum mampu menemukan bukti niat jahat pengusaha yang sengaja menyalahgunakan alias menyimpangkan dana kredit yang diberikan pihak bank.

Satyo mengimbau aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang ada, sesuai dengan fakta dan data yang ditemukan. Sehingga bisa memberi efek positif kepada pengusaha lainnya agar melakukan bisnis dengan proper sesuai perjanjian kredit yang disepakati.

Para banker tidak takut apabila proses kredit dilakukan dengan niat baik, dan tidak khawatir mendapat hukuman karena kejahatan yang dilakukan debitur yang berkongkalikong dengan pejabat terkait.