KPU Ungkap Rincian Fase Kampanye Pemilu 2024 di Sumsel

Ketua KPU Sumsel , Andika Pranata Jaya/ist
Ketua KPU Sumsel , Andika Pranata Jaya/ist

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan rincian fase kampanye Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 


Dalam pengumuman tersebut, Andika menjelaskan adanya dua fase kampanye yang akan dilakukan oleh Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Fase pertama, yang berlangsung hingga 10 Februari, merupakan kampanye terbatas yang melibatkan kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan sejenisnya. 

Andika menjelaskan bahwa dalam fase ini, KPU tidak mengatur kampanye tatap muka, jumlah pertemuan terbatas, atau pemasangan APK dalam satu hari. "Peraturan lebih lanjut terkait rapat umum dan kampanye terbatas akan diatur setelah koordinasi dengan KPU RI dan KPU Sumsel," kata Andika, Rabu (6/12).

Sementara itu, fase kedua, yakni kampanye terbuka atau akbar, akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari. Andika menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi terkait apakah Sumsel akan menjadi lokasi debat Capres dan Cawapres.

"Jika tidak ada, pihak KPU Sumsel tetap siap menyusun jadwal kampanye dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan koordinasi bersama 18 partai politik," jelasnya.

Dalam konteks lokasi kampanye akbar, Andika menyebutkan bahwa Palembang memiliki opsi Benteng Kuto Besak sebagai tempat kampanye. Ia juga menyoroti perubahan tren dalam pelaksanaan kampanye, di mana para calon lebih memilih kampanye tatap muka untuk lebih meraih dukungan. 

Pengawasan kampanye juga semakin banyak difokuskan pada media sosial untuk mencegah penyebaran berita hoaks.

"Mereka bisa datang door to door kesitu atau lewat media sosial. Maka pengawasannya banyak ke media sosial karena yang enggak boleh dimasukkan di kampanye media sosial seperti berita hoaks," pungkasnya.