Pendanaan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tak bisa diakomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dasar hukumnya tidak termuat di UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Prabowo Minta Ketum Parpol Ubah Sistem Pemilu
- KPUD Muara Enim Siapkan Gudang untuk Logistik Pilkada
- 12 Parpol Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
“Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya (secara hukum perundang-undangan) enggak ada,” ujar Mellaz.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini menerangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye, dalam pasal 25 hanya diatur mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi.
Sementara, dana kampanye yang juga salah satunya dibebankan pada anggaran KPU, ditegaskan Mellaz, tidak bisa digunakan untuk sosialisasi. Melainkan, hanya bisa digunakan pada tahapan kampanye yang baru dimulai pada November 2023 mendatang.
“Itu enggak bisa disebut dana sosialisasi. Sudah masuk dana kampanye. Karena itu ada logic hukum yang berbeda,” demikian Mellaz menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2