KPU Sumsel Sebut Parpol Boleh Ganti Bakal Caleg Saat Masa Perbaikan Dokumen

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan  partai politik (parpol) masih boleh mengganti bakal calon legislatif (Caleg) 2024 yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Perubahan terhadap bakal calon legislatif 2024 masih berpotensi terjadi hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024. 

Di tengah kondisi ini, KPU Sumsel mendorong masyarakat, untuk aktif mencermati sosoknya, apakah sesuai dengan track recordnya selama ini.

"Hingga saat ini, untuk tanggapan masyarakat terhadap bacaleg DPRD Sumsel dari 18 parpol, hingga saat ini masih nihil, " kata Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra, Kamis (14/9).

Menurut Hendri, jika nantinya ada laporan masyarakat terkait dokumen persyaratan Daftar Caleg Sementara (DCS) tidak sesuai dan terbukti benar, maka hal itu bisa menjadikan Caleg Sementaranya dicoret.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD, akibat tanggapan masyarakat dilakukan pada 14-20 September mendatang.

"Pengajuan penggantian DCS akibat tanggapan masyarakat, dimulai dari 14 hingga 20 September, dan penggantian ini cuma yang untuk ada laporan masyarakat saja," katanya.

Sementara jika parpol tetap mau melakukan pergantian, karena yang bersangkutan dinilai parpol tidak layak atau dikeluarkan sebagai kader maka pengajuan penggantian saat berlangsungnya masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Pastinya, semua syarat administrasi sesuai undang- undang harus terpenuhi bagi calon pengganti. Penggantian bacaleg di masa pencermatan DCT berlangsung di 24 September hingga 3 Oktober. Jadi kalau partai tetap ingin menggantinya dimasa pencermatan itu," katanya.

Sementara, jika seorang yang calon legislatif (Caleg) sementara menjadi tersangka, tetap bisa ditetapkan sebagai caleg tetap.

Hal ini merujuk pada sejumlah caleg sementara di Sumsel yang jadi tersangka masalah hukum, masih ada namanya di DCS. "Status tersangka masih menunggu persidangan, apalagi di hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mencari keadilan, dalam proses persidangan nanti di pengadilan, "  kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Menurut Amrah, KPU bisa mencoret Caleg di pemilu jika yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Jadi, setelah ia diputus pengadilan bersalah maka dan sampai keputusan itu Inkracht, maka KPU mengambil tindakan. Tetapi ketika status tersangka maka KPU tidak memiliki kewenangan, untuk mencoret atau partai menggantinya, " katanya.

Selain itu , meski aturan harus ada kekuatan tetap, soal pencalegan kembali ke partai politik dan aturan di partai, mengingat peserta pemilu adalah partai.

"Tetapi kalau kebijakan partai bisa saja dia mengganti, asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya setelah DCS ini harus ada surat ketua DPP ditandatangani Ketum dan Sekjen, " kata Amrah.

Sebelumnya KPU Provinsi Sumsel sendiri telah menetapkan sebanyak 1.089 DCS yang memenuhi syarat dokumen dari 1.217 yang mendaftar dari 18 parpol peserta pemilu 2024.

Sebanyak 1.089 Caleg sementara DPRD Sumsel itu sendiri, akan memperebutkan 75 kursi wakil rakyat (legislatif) tingkat provinsi Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.