KPU Sumsel Pastikan Transisi Masa Jabatan Komisioner Berjalan Lancar

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sumsel, Eko Iswantoro/ist
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sumsel, Eko Iswantoro/ist

Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan berakhir pada tanggal 7 November 2023. 


Sekretariat KPU Sumsel telah memastikan kelancaran transisi dari komisioner lama ke komisioner baru dalam tahapan Pemilu yang tengah berlangsung.

Hal itu diungkapkan, Eko Iswantoro yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sumsel. Dia mengatakan saat ini proses seleksi calon komisioner KPU Sumsel untuk periode 2023-2028 telah mencapai 10 besar calon dan akan segera dipangkas menjadi 5 besar oleh KPU RI. 

"Harapannya adalah agar komisioner baru dapat dilantik sebelum 7 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Provinsi Sumsel adalah salah satu dari 10 provinsi dengan jumlah pemilih terbesar, sehingga menjadi fokus KPU RI dalam menjaga kelancaran Pemilu serentak 2024. 

Untuk memastikan kesiapan kesekretariatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Sumsel serta di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini, pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke daerah.

"Kami akan melakukan peninjauan ke daerah dalam waktu dekat, untuk memeriksa kesiapan sarana prasarana, kantor, SDM, dan gudang logistik. Ini sangat penting karena kelancaran Pemilu bergantung pada kesiapan semua aspek, dan itulah yang kami perhatikan dengan seksama," katanya.

Sinergi antara komisioner dan sekretariat sangat penting untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024, mengingat tahapannya sudah mulai padat. "Pastinya Provinsi Sumsel di mata KPU RI tidak ada masalah berarti, baik transisi komisioner dan kesiapan SDM. Kalau daerah lain ada kantor terbakar sehingga masih ada masalah, tetapi kalau Sumsel tidak ada masalah dan tergolong kondusif, namun tetap perlu antisipasi," pungkasnya.