Verifikasi pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024, akan dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui usai acara Pelantikan Anggota KPU pada 25 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Pada hari H (pencoblosan), ketika yang bersangkutan (pemilih sudah berumur) 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," ujar dia.
Hasyim mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mendorong penerbitan e-KTP bagi pemilih yang baru berumur 17 tahun setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bisa rampung.
Pasalnya, dia membenarkan data 4 juta data pemilih belum punya e-KTP yang ditemui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pemilih adalah warga yang memiliki e-KTP.
"Bisa jadi yang belum punya KTP yang satu (atau) dua hari menjelang pemungutan suara, atau pada hari h pemungutan suara," tuturnya.
"Tapi kami sudah kerjasama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan (penerbitan e-KTP bagi pemilih yang baru berumur 17 tahun)," demikian Hasyim menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2