KPU Perbolehkan Penggunaan Singkatan di Debat, Asal Dijelaskan

 Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL
Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Penggunaan istilah singkatan dalam debat calon presiden (capres) yang akan berlangsung besok, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan catatan tertentu.


Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, pengalaman pada debat calon wakil presiden (cawapres) pada 22 Desember 2023 lalu memberikan pembelajaran.

Dia menguraikan, penggunaan istilah singkatan pada debat cawapres seharusnya disertai penjelasan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan juga pemotongan waktu bagi cawapres lain untuk berbicara.

"Penggunaan akronim (istilah singkatan) beberapa kali dibahas dalam rapat evaluasi bersama tim paslon," ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (6/1).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menuturkan, para kandidat sepakat pada debat ketiga besok tidak akan terjadi persoalan serupa pada debat cawapres beberapa waktu lalu.

"Tapi kalau memang itu terjadi, itu disepakati bahwa peran moderator akan menjalankan fungsi untuk mempertegas terkait dengan akronim ataupun istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon," demikian Mellaz menambahkan.