KPU Palembang Butuh 90 PPK dan 321 PPS

Kantor KPU Palembang/ist
Kantor KPU Palembang/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran PPK dan PPS Pemilu tahun 2024. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Palembang Syawaludin melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan.


Dia mengatakan,  masa kerja anggota PPK dan PPS nanti  sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024 mendatang.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang, masih menunggu regulasi KPU RI, " katanya, Jumat (11/11).

KPU kota Palembang menjadwalkan pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu PPK (Tingkat Kecamatan) akan dimulai pada tanggal 22 November 2022 sampai awal Januari 2023 mendatang. 

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 2-4 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS (Kelurahan) akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

KPU Palembang  membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dan 321 anggota PPS. 

Menurutnya pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Sesuai pasal 5 PKPU nomor 8 tahun 2022 anggota PPK sebanyak 5 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sesuai PKPU komposisi keanggotaan PPK dan PPS, harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Mengenai gaji atau Honor yang akan diterima anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang ada, ia memastikan nilainya lebih besar saat pemilu 2019 lalu. 

Dimana untuk ketua PPK akan menerima honor sekitar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 2,2 juta.

Sedangkan anggota PPK menerima Rp 1,8 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta. 

"Kalau untuk PPS, KPPS dan Pentalir saya lupa, yang pasti ada kebaikan semua, mengingat beban kerja akan semakin berat pemilu 2024," katanya.