KPU OKI Tegaskan, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Saat Maju di Pilkada

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar diskusi dan sosialisasi terkait pencalonan kepala daerah di Aula Demokrasi KPU OKI, Kamis (8/8).


Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar mengatakan, penyelenggaraan diskusi dan sosialisasi berfungsi untuk memfokuskan mitigasi permasalahan-permasalahan yang akan timbul, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

Dalam sosialisasi tersebut, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 KPU OKI mengeluarkan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati OKI.

"Di tanggal 27-29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati OKI. Jadi fokus kami ke sana dulu, untuk hal-hal lain persiapan penyelenggaraan Pilkada OKI," kata Antoni Ahyar, Kamis (8/8).

Antoni juga menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 2024 Pasal 14, untuk caleg terpilih dan caleg incumbent yang akan maju sebagai calon kepala daerah, diwajibkan membawa surat pengunduran diri dan lampiran dari partai politik bahwasanya telah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

"Kalau ingin mengundurkan diri dari sekarang, tidak apa-apa, tapi nanti ketika mendaftar harus membawa surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," ujar Antoni.

Saat ditanya apakah ada parpol yang menghubungi KPU OKI terkait hal tersebut, Antoni mengungkapkan salah satu parpol telah menghubunginya dan berdiskusi terkait pencalonan pemimpin daerah.

"Ada salah satu parpol yang sudah komunikasi yang kemungkinan kadernya mencalonkan diri di Pilkada OKI mendatang," pungkasnya.