KPU Muratara Butuh 4.564 Personel KPPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muratara melakukan sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara /ist
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muratara melakukan sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara /ist

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muratara melakukan sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka persiapan Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Siti Rahma Rupit Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa (6/12).


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, antara lain Kepala Kesbangpol, Dandim, Kajari Lubuklinggah, Camat, Seluruh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Ketua KPPS, dan Kepala Desa.

Ketua KPUD Muratara, Agus Maryanto mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muratara sebanyak 652 unit. Nantinya, TPS membutuhkan sebanyak 4.654 personel KPPS. 

"Kriterianya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," kata Agus. 

Menurutnya, pemilihan personil KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing TPS. Dia menekankan, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dan pemerintahan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan Pemilu. Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh tahapan Pemilu di daerah dapat berjalan dengan baik.

"Pemilu itu sebagai arena konflik. Sehingga, penyelenggara pemilu maupun pemerintahan harus netral," ujar Agus Maryanto.

Agus Maryanto juga menekankan pentingnya kesehatan bagi anggota KPPS. Seleksi petugas KPPS akan dilakukan dengan melibatkan dinas kesehatan untuk memastikan kesehatan dan ketangguhan anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita tidak ingin banyak jatuh korban seperti pada Pemilu 2019 lalu," tandasnya.