Komisioner KPU Muratara Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. (foto: net)
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. (foto: net)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi peringatan bagi ketua dan komisioner KPU Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (2/6). Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pilkada 2019.


Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan DKPP tersebut. Amrah menerangkan, peringatan merupakan sanksi paling ringan dalam putusan DKPP.

“Dari sisi PKPU, memang tidak diatur ketika persiapan sidang MK harus atau wajib melibatkan Paslon. Tapi DKPP menilai ke depan perlu dihadirkan untuk memenuhi asas keterbukaan, walau secara aturan tidak diatur,” ujar Amrah.

Amrah menyampaikan, pembukaan kotak suara dalam proses persiapan sengketa pada peradilan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah perlu melibatkan tim Paslon.

“Tentu ini menjadi catatan dan perbaikan kami ke depan untuk lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 8 perkara, Rabu (2/6).

Delapan perkara yang diputus hari ini salah satunya perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sidang putusan ini digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Dari putusan tersebut, seluruh komisioner KPU Muratara terbukti melanggar Pasal 13 Huruf A, Pasal 15 Huruf E dan Pasal 16 Huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan itu ditetapkan setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu.

“Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP,” ucap anggota DKPP, Didik Supriyanto.

“Dengan begitu, para teradu (seluruh Komisioner KPU Muratara) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” imbuhnya.

Ketua DKPP, Prof. Muhammad menyampaikan, dalam sidang perkara ini, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh teradu.

“DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.