KPU Mulai Rekrut PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).


"Hari ini mulai tahapan PPDP. Dalam proses itu ada tahapan pembentukan yang dilakukan PPS," ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Kamis (25/6).

Kata Naning, PPDP ini dipastikan terbentuk 10 Juli 2020. Kemudian, pada tanggal 11 - 14 Juli, itu dilakukan Bimtek untuk PPDP.

Barulah, pada tanggal 15 Juli sampai 1 Agustus, tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

"PPDP yang akan direkrut ini jumlahnya 725 orang se OKU. Artinya satu (1) TPS, 1 TPS orang. Namun jumlah orang terlibat di dalamnya berjumlah 1.780 orang. Artinya mulai dari PPK, PPS (seluruh penyelenggara ad hoc termasuk KPU) ikut dilibatkan," jelas dia.

Nah, nantinya, kalaupun ada rapid tes untuk kepentingan protokol kesehatan menghadapi pandemi covid-19, maka, ke 1.780 orang tersebut juga diikutkan dalam tes.

Lanjut Naning, PPDP nantinya juga punya kewajiban menjadi petugas TPS. Mengapa begitu? Karena PPDP itu dipastikan tahu orang-orang yang akan memilih.

"Pembentukannya nanti diserahkan ke PPS, koordinasi dengan RT/ RW. Syaratnya, umur 20 - 50 tahun. Honor mereka Rp1 juta dipotong pajak dan BPJS," tandasnya.