KPPU Temukan Bukti Awal Adanya Kartel Minyak Goreng

Minyak goreng. (Net/rmolsumsel.id)
Minyak goreng. (Net/rmolsumsel.id)

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan investigasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng sejak 26 Januari 2022 membuahkan hasil. KPPU mendapatkan bukti awal adanya pelanggaran soal penimbunan dan kartel minyak goreng.


“Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional,” ujar Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis pada Senin (28/3).

Melalui temuan tersebut, Gopprera memastikan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut yang akan dilakukan KPPU.

“Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran UU 5/1999 pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” paparnya.

Selama investigasi, Tim Investigasi KPPU telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Gopprera memastikan proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” tukasnya.