Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memverifikasi laporan dugaan korupsi pengadaan pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata di lingkungan Polri TA 2022 dan 2023.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
Baca Juga
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan tindaklanjut setiap laporan yang dilayangkan. Salah satunya laporan yang telah dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian pada Senin kemarin (2/9).
"Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan Verifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9).
Tessa menjelaskan, bila laporan sudah lengkap, maka akan dilakukan telaah dan pengumpulan informasi.
"Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan. Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," pungkas Tessa.
Dalam laporan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan 3 dugaan penyimpangan, yakni dugaan persengkongkolan tender, indikasi markup mencapai Rp26 miliar, hingga dugaan keterlibatan anggota Polri atau adanya relasi anggota Polri dari perusahaan pemenang tender.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Trend Asia, YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kontras, LBH Pers, Safenet, ICJR, PSHK, AJI Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Remotivi, PBHI, HRWG, Greenpeace Indonesia, Kurawal Foundation, dan BEM PTMA-I Zona 3.
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU