KPK Setor Rp1,1 Miliar dari Terpidana Ramlan Suryadi ke Kas Negara

Plt Jubir KPK Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 1,1 miliar ke kas negara dari terpidana Ramlan Suryadi, selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


 Upaya asset recovery ini dilakukan Jaksa Eksekusi KPK dari terpidana Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Sejumlah Rp 1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin siang (7/3).

Terpidana Ramlan melakukan pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mengangsur sebanyak lima kali.

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkas Ali.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Selasa (19/1), Ramlan Suryadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Ramlan juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.675.000. Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut Ramlan divonis selama lima tahun penjara.

Ramlan terbukti menerima 35 ribu dolar AS dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 22.001.000.000, serta dua unit mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan agar Ramlan bersama-sama dengan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023; A. Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim masa jabatan 2014-2019; dan Ilham Sudiono mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun 2019.

Dan sebagai realisasinya, Robi memberikan 15 persen sebagai fee dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2019.