Selama enam bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan permasalah pada kawasan inti lokasi Ibukota Negara (IKN). Pemerintah pun sudah diminta untuk memperbaiki terkait tumpang tindih kepemilikan lahan.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat membeberkan kinerja KPK Bidang Pencegahan semester pertama tahun 2022 ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Pahala mengatakan, KPK sempat melakukan Corruption Risk Assessment. Hasilnya, disampaikan untuk perbaikan enam regulasi yang diterbitkan.
"Mungkin kita bisa lihat, dari sisi korupsinya kaya apa gitu. Dengan harapan ada perbaikan-perbaikan dalam regulasi itu. Tapi, kita terlambat, regulasi sudah keluar, baru Corruption Risk Assessment selesai," ujar Pahala kepada wartawan.
Selain itu kata Pahala, terkait kawasan inti IKN yang seluas 55 ribu hektare, masih ditemukan adanya tumpang tindih. Hal itu ditemukan setelah KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memiliki tugas one map policy mengundang pihak terkait, seperti KLHK, dan BPN.
"Untuk (kawasan inti IKN) 55 ribu (hektare), ternyata masih kita temukan ada juga yang tumpang tindih," kata Pahala.
Dari temuan itu, KPK sudah menyurati Bappenas agar segera menyelesaikan tumpang tindih pada kawasan inti tersebut.
KPK, kata Pahala sudah menyurati Bappenas. Dalam surat itu dijelaskan 55 ribu hektare yang masih tumpang tindih.
"Kita lakukan Corruption Risk Assessment kita sudah sampaikan hasilnya, yang kedua kita lakukan overlay peta untuk memastikan kawasan inti bersih dan penggunaannya sesuai," pungkas Pahala.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung