KPK Bentuk Satgas Khusus Pantau Pembangunan IKN Nusantara

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kepala IKN Bambang Susantono/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kepala IKN Bambang Susantono/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaan persiapan dan pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menerima audiensi Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono yang didampingi oleh Wakil Kepala  Otorita IKN, Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin pagi hingga siang (21/3).

Bambang beserta jajarannya ditemui langsung oleh Firli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran.

"Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik," ujar Firli kepada wartawan, Senin sore (21/3).

Sebelumnya kata Firli, KPK juga telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara pada 2 Februari 2022. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas meminta pendampingan KPK.

"Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara," kata Firli.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secata simultan kata Firli, merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK).

"KPK kemudian membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK. Satgas melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draf aturan turunannya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA)," jelas Firli.

Kemudian kata Firli, Tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN. Sedangkan, Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).