Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
- Korban Cabut Laporan, Kasus Pelecehan Mahasiswa UIN Palembang Berakhir Damai
- Tersisa 18 Kapasitas, Tahanan Tipikor di Rutan Kelas 1 Palembang Meningkat
- Sikap Kapolri Listyo Sigit, Teddy Minahasa Ajukan Banding Saat Disanksi PTDH
Baca Juga
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Dari pantauan dilapangan, ketiga tersangka yang kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye, digiring oleh petugas Kejati Sumsel menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Penahanan mereka dimulai pada hari ini, Rabu (22/01/2025), setelah penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 3.646 m² yang terletak di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Menurutnya tanah tersebut dijual tanpa prosedur yang benar yang menyebabkan kerugian negara. "Penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan untuk menuntut hukuman bagi para pelaku, tetapi yang terpenting adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang agar kerugian negara dapat terpulihkan," tegas Umaryadi.
Sebelumnya, aset tanah yang dimaksud sudah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel. Tanah tersebut kini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dikelola dengan baik.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang pada tahun 2016, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama.
"Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejati Sumsel menaikkan status mereka menjadi tersangka," pungkasnya.
- Minggu Ketiga September, Polda Sumsel Berhasil Ungkapan 41 Kasus Narkoba
- KPK Temukan Suap Rp895 Juta ke KKP Jatim Agar Restitusi Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Dikabulkan
- Digerebek Saat Tiduri Istri Orang di Hotel, Oknum ASN OKU Selatan Dituntut 7 Bulan Penjara