Mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Jumadi (45) ditangkap pihak kepolisian setempat atas dugaan korupsi BLT dana desa bantuan Covid -19 sebesar Rp 162,9 juta.
- Korupsi Dana Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Dipidana 5 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Dana Covid, Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal Rachmad mengatakan, tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bantuan Covid saat yang bersangkutan masih aktif menjadi Kades Tanjung Ali pada 2020 lalu.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat OKI. Terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada bulan September, Oktober dan November tahun 2020 lalu," kata Jatrat saat melakukan gelar, Jumat (30/12).
Tersangka didapati menggelapkan uang BLT DD yang harusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.
"Bantuan yang diperuntukkan bagi orang terdampak Covid-19, justru tidak disalurkan kepada 181 KPM selama tiga bulan. Totalnya mencapai kurang lebih Rp 163 Juta,”ujarnya.
Menurutnya terungkapnya kejadian ini lantaran adanya korban yang melaporkan ke Sat Reskrim Polres OKI.
"Setelah ada laporan masyarakat, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan benar saja ada unsur tindak pidana korupsi.Mulai kita tingkatkan ke proses penyidikan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2022 lalu dan saat ini ditetapkanlah menjadi tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
"Sedangkan Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan maksimal 1 miliar," katanya.
Tersangka M Jumadi (45) mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut hanya dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan pihak lainnya.
- Sudah Tersangka dan DPO, Dua Pelaku Pengeroyokan di OKI Masih Berkeliaran Bebas, Sempat Gelar Jumpa Pers
- Motif Pengeroyokan Viral yang Tewaskan Warga Tulung Selapan OKI, Diduga Dipicu Masalah Anak
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Viral yang Tewaskan Warga Tulung Selapan OKI