Komplotan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing saat memimpin release kasus pencurian di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/2/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing saat memimpin release kasus pencurian di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/2/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian rumah kosong yakni Ishak (40), Eko (30) dan Hendri Wibowo (26).


Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah melalui Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Sihombing mengungkapkan, para pelaku mencuri di rumah korban dengan cara bertahap. 

Yakni dengan menggunakan becak motor untuk membawa sejumlah perabotan rumah tangga. "Pelaku ambil barang di rumah korban secara bertahap melalui pintu belakang rumah yang sudah dibobol pelaku," katanya. 

Disambung Robert, pelaku membagi uang penjualan hasil curian sebesar Rp 1 juta untuk satu orang. Setelah mendapat uang tersebut pelaku mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membagi rata uang hasil penjualan. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dihadapan petugas kepolisian, salah satu pelaku, Eko (30) mengatakan dirinya nekat mencuri bersama dua rekannya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi

"Terpaksa mencuri, uangnya kita gunakan untuk kebutuhan hidup," tandasnya.

Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.