Komisi III Minta Manajemen Pengamanan Pemain dan Penonton Dibenahi

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia/Net
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia/Net

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.


Sebab, jika mengacu "FIFA Stadium Safety and Security" tegas dilarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No firearms or crowd control gas shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').

"Mendasarkan kepada ketentuan tersebut, jelas ada aturan yang dilanggar," ujar anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (10/10).

"Dengan demikian akan terang dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, termasuk pelanggaran penggunaan gas air mata dalam stadion,” imbuhnya.

Berkaca kepada kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, kata Didik, begitu banyaknya jatuh korban yang kemungkinan besar diakibatkan oleh kekurangprofesionalan penyelenggara di aspek pengamanan baik fasilitas, prosedur dan aparat. Oleh karena itu, perlu pembenahan menyeluruh dan terintegrasi.

“Khususnya Polri juga harus memahami standar keamanan stadion dan lebih lanjut diperkuat dengan aturan yang lebih tegas, tehnis dan detail dengan mendasarkan kepada ketentuan FIFA,” ujar Didik.

Ke depan, legislator Partai Demokrat ini berharap hal yang juga fundamental yang harus dilakukan adalah melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan manajemen pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, ofisial, dan penonton.

"Khusus terkait dengan dugaan penggunaan gas air mata yang kadaluarsa juga harus dilakukan pendalaman termasuk meminta pendapat para ahli," tegasnya.

“Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh,” demikian Didik.