Komisi II DPR RI menilai desakkan kepala desa (Kades) agar masa jabatannya menjadi 9 tahun perlu kajian mendalam dan komprehensif terlebih dahulu. DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu melakukan kajian mendalam.
- Rawan Praktik Tidak Transparan, PDIP Tetap Dukung Pilkada Langsung
- Buntut Paskibraka Lepas Jilbab, Mardani Minta DPR Panggil BPIP
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pada Reses Komisi III DPR RI di Palembang
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Politikus PAN ini, berbagai aspek mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya harus dikaji. Itu agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kades.
Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.
- Kades di Rawas Ulu Muratara Diingatkan Rajin Ngantor
- Buntut Dugaan Cawe-cawe Proyek APBD Lahat, Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Imam Pasli
- Kemendagri Masih Bahas Proses Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ada Opsi Menunggu Keputusan MK