Penggunaan prajurit TNI dalam pengamanan Mahkamah Agung menjadi perhatian Komisi I DPR RI.
- Mahfud Pastikan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama dengan Menkeu Sri Mulyani
- Masa Pensiun Panglima TNI Kian Dekat, Pimpinan Komisi I Pastikan Belum Terima Surat dari Presiden
Baca Juga
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani pun mempertanyakan, ancaman besar apa yang sedang dihadapi MA sampai harus meminta pengamanan dari TNI.
"Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?" ujar Christina kepada wartawan, Sabtu (12/11).
Dalam pandangan legislator Partai Golkar ini, tugas pokok TNI sejatinya telah digariskan dalam UU 34/2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
"Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa obyek vital strategis sendiri menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah.
"Kita juga memiliki Keppres 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri," pungkasnya.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- 65 Ribu Hektare Lahan Rawa di OKI Dioptimalisi
- Bertambah 22, Total Kodam di Tanah Air Kini 37