Kominfo Blokir 118.320 Konten Perjudian Sejak Awal Tahun

Ilustrasi judi online. (Istimewa/net)
Ilustrasi judi online. (Istimewa/net)

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mencatat, selama tahun 2022 telah melakukan pemutusan atau pemblokiran terhadap 118.320 konten perjudian di ruang digital.


Tak hanya itu, Kominfo juga memblokir akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait perjudian.

Dikutip dari keterangan resmi Kementrian Kominfo, pemblokiran ini merupakan hasil dari temuan partoli siber, laporan masyarakat dan laporan instansi pemerintahan atas temuan konten yang memiliki unsur perjudian. 

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Selain melakukan patroli, Kementrian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital.

Saat ini, yang menjadi tantangan harus dihadapi di antaranya banyak situs judi yang diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Selain itu, terdapat penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.