Rapat koordinasi yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Palembang dengan memanggil manajemen Hotel Ibis batal terlaksana. Tak ada satupun perwakilan pengelola Hotel Ibis yang hadir untuk mengklarifikasi adanya perbedaan dokumen perizinan dengan bangunan yang ada.
- PDIP Siapkan Lawan bagi Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
- KPK Usut Asal-usul Belasan Kebun Sawit Milik Walikota Pangkalpinang
- Tidak Hanya Partai Koalisi, Nasdem Juga Terbuka untuk Partai Lain?
Baca Juga
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menyayangkan ketidakhadiran pengelola Hotel Ibis.
“Kita ini ada niat baik, bukan untuk menyalahkan. Jadi akan kita panggil ulang,” ujarnya, Senin (21/2).
Firmansyah menambahkan, pemanggilan pihak Hotel Ibis, karena saat sidak beberapa waktu lalu didapati bangunan di lapangan tidak sesuai izin yang diajukan.
“Hari ini PTSP juga tidak hadir, Insyaallah akan kita panggil ulang,” tuturnya.
Menurut Firmansyah, pembangunan Hotel Ibis ini sempat dihentikan tahun 2017. Tapi sekarang dilanjutkan lagi.
“Kami dengar mereka menang Peninjauan Kembali (PK). Mereka menang di Pengadilan. Pemkot sudah mengeluarkan izin, jadi tidak bisa diganggu gugat. Dan itu sudah inkrah, sehingga mereka melanjutkan pembangunan lagi,” katanya.
Namun, lanjut Firmansyah, saat sidak beberapa hari lalu, ternyata ada beberapa perubahan fisik, seperti IPAL, dan ada perubahan beberapa ruangan.
“Itu yang kita pertanyakan. Informasi yang kami dapatkan untuk IPAL-nya berdasarkan UU tahun 2021 itu untuk hotel di atas 100 kamar itu wewenang provinsi,” tuturnya.
Sekretaris PUPR Palembang, Faisal menjelaskan, pembangunan Hotel Ibis dilanjutkan kembali karena pihak Hotel Ibis menang PK. Namun saat dilanjutkan pembangunannya ternyata ada perubahan ruang.
“Perubahan itu bukan sesuatu yang dilarang. Namun sudah kita sampaikan perubahan itu dituangkan dalam revisi. Untuk perizinan bangunan gedung (PBG) itu masih di wewenang (Pemerintah) Kota dalam hal ini PUPR. Sehingga perubahan yang berbeda dengan izin yang diajukan, itu dilaporkan lagi ke PUPR revisi PBG,” terangnya.
Menurut Faisal, perubahan itu boleh dilakukan, tapi harus diajukan kembali revisinya. Karena jika yang dibangun tidak sesuai dengan revisi yang diajukan, maka sertifikat layak fungsi (SLF) tidak akan keluar.
“Jika gambar tidak sesuai perencanaan maka SLF tidak keluar. Jadi kami imbau kepada pengelola Hotel Ibis, untuk melakukan revisi. Karena sanksinya bisa penghentian sementara,” tukasnya.
- DPRD Palembang Ingatkan 3.932 PPPK Soal Amanah dan Profesionalisme
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan