Merlisa Marsaoly, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kota Ternate, dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
- Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara, Polda Metro Jaya Ringkus 12 Tersangka
- Tiga Kader Nasdem Kawal Sidang Johnny G Plate
- Kawanan Pencuri Bobol Warung di OKU Timur Tertangkap, Satu Masih Buron
Baca Juga
Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa hari ini, tim penyidik memanggil Merlisa Marsaoly dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2020. Merlisa Marsaoly juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ternate periode 2014-2019.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi Merlisa Marsaoly (anggota DPRD Kota Ternate) dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (6/2).
Merlisa Marsaoly juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Ternate dan saat ini menjadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud Kota Ternate.
Tim penyidik KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Mufti Sodik (karyawan PT Trimegah Bangun Persada), Yusman Dumade (PNS Biro PBJ Provinsi Malut), Adam Marsaoly (Direktur PT Addis Pratama Persada), dan Rina (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Malut).
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut. Para tersangka tersebut meliputi Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan, Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Dalam kasus ini, Abdul Ghani diduga ikut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan. Dia memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut. Nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Abdul Ghani juga diduga meminta para kontraktor untuk memberikan suap agar progres pekerjaan dipalsukan sehingga pencairan anggaran dapat segera dilakukan.
Uang suap yang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani, termasuk pembayaran hotel dan dokter gigi. Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima suap dari ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan jabatan di Pemprov Malut.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung