Mika Febrianto alias Kadok (22) harus mendekam di dalam penjara untuk ketiga kalinya usai ditangkap Satrekrim Polres Muba, Kamis (12/5/2022) lalu.
- Kawanan Maling Bobol Rumah Beraksi di Gandus, Gasak Motor dan Barang Berharga
- Modus Top Up Saldo, Pria di Palembang Rampas Handphone Penjaga Konter
- Curi 5 Trafo di PT Medco Musi Rawas, Maradona Ditangkap Polisi Bersama Sohibnya Doni
Baca Juga
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu mengatakan, pelaku diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Terakhir dilakukan satu hari sebelum lebaran di rumah mantan istrinya sendiri," ujar dia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.
Lebih lanjut Rivow mengatakan, aksi pelaku sendiri terbilang mudah karena telah mengetahui situasi dan kondisi rumah. Sehingga berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti uang, kamera, handphone dan lainnya.
"Dari keterangan pelaku pula uang hasil curian digunakan untuk narkoba. Hasil tes urine pelaku positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku dijeratbPasal 356 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas dia.
Sementara, pelaku Mika mengatakan, aksi pencurian di rumah mantan istrinya dilakukan karena alasan kesal, terutama pasca diceraikan oleh sang istri. "Saya kesal saja, jadi saya mencuri disana," ucap dia.
Uang hasil curian itu, kata dia, digunakan untuk Berfoya-foya, salah satunya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu. "Uangnya saya pakai untuk makan, beli sabu dan lainnya," tandas dia.
- Kawanan Maling Bobol Rumah Beraksi di Gandus, Gasak Motor dan Barang Berharga
- Modus Top Up Saldo, Pria di Palembang Rampas Handphone Penjaga Konter
- Curi 5 Trafo di PT Medco Musi Rawas, Maradona Ditangkap Polisi Bersama Sohibnya Doni