Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bapenda Kabupaten Muaraenim, Rinaldo, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/8).
- Konter HP di Palembang Dikuras Pencuri, Modusnya Pura-pura Membeli
- Polri Gerak Cepat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
- Bripka IS Terancam Dipecat, Kapolda Sumsel: Ada Dugaan Selingkuh Antara Oknum dan Korban
Baca Juga
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Agung Kresna Wijaya (swasta) dan Ketua Pokja ULP Kabupaten Muaraenim, Ilham Sudiono.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim. Yakni Thalib Yahya (Fraksi PPP), Liono Basuki (Fraksi PDIP), dan Dwi Indarti (Fraksi Demokrat).
Namun, untuk saksi Dwi Indarti tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah memanggil banyak mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari berbagai fraksi sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Di antaranya, Muhardi (Fraksi Hanura), Tjik Melan (Fraksi Berkarya), Elizon (Fraksi PBB), Darain (Fraksi Golkar), Eksa Hariawan (Fraksi PAN), Agus Firmansyah (Fraksi Gerindra), Willian Husin (Fraksi Nasdem), dan Samudra Kelana (Fraksi PKS).
- Gerebek Tambang Emas Liar di Sungai Tiku, Polres Muratara Tangkap Satu Penambang
- Eks Bupati Muara Enim yang Terjerat Korupsi Cicil Uang Pengganti, Rp 900 Juta Disetorkan KPK ke Negara
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Persetujuan Pelimpahan IUP Tanah Bumbu