Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bapenda Kabupaten Muaraenim, Rinaldo, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/8).
- Dalami Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Perkim Sumsel
- Polemik Rp2 Triliun Akidi Tio Berlanjut, Kapolda Sumsel: Masih Kami Dalami
- BBPOM Palembang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp198 Juta
Baca Juga
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Agung Kresna Wijaya (swasta) dan Ketua Pokja ULP Kabupaten Muaraenim, Ilham Sudiono.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim. Yakni Thalib Yahya (Fraksi PPP), Liono Basuki (Fraksi PDIP), dan Dwi Indarti (Fraksi Demokrat).
Namun, untuk saksi Dwi Indarti tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah memanggil banyak mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari berbagai fraksi sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Di antaranya, Muhardi (Fraksi Hanura), Tjik Melan (Fraksi Berkarya), Elizon (Fraksi PBB), Darain (Fraksi Golkar), Eksa Hariawan (Fraksi PAN), Agus Firmansyah (Fraksi Gerindra), Willian Husin (Fraksi Nasdem), dan Samudra Kelana (Fraksi PKS).
- Korupsi APBD Banyak Jerat Kepala Daerah dan Anggota DPRD
- Baru Tiga Bulan Jabat Kabag Ops, Mantan Kasat Reskrim Polres OKU Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Mobil Ditemukan, Polisi Buru Terduga Pelaku Pencuri Mobil Perawat RS Siloam yang Hilang di Parkiran