Kenaikan Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Dibatalkan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang batal dilakukan


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus Dewan Penasihat Perumda Tirta Musi, Ratu Dewa, batalnya kenaikan tarif PDAM ini karena mempertimbangkan kondisi masyarakat khususnya pelanggan rumah tangga menengah ke bawah.

"Walikota Harnojoyo telah menginstruksikan untuk menunda rencana penyesuaian tarif air bersih di Kota Palembang," kata Ratu Dewa, Rabu (8/2).

Sebelumnya PDAM Tirta Musi Palembang berencana melakukan penyesuaian tarif pelanggan mencapai 15 persen pada awal tahun 2023.

Adapun rincian rancana kenaikan tarif PDAM tersebut yakni sebesar 12,5, rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.

Penyesuaian tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang itu dengan mengingat sejak 2011 tarif air bersih tidak mengalami kenaikan.

Ratu Dewa menambahkan alasan dibatalkannya penyesuaian tarif PDAM Tirta Musi itu juga karena pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi di Kota Palembang.

Masyarakat diharapkan tetap kondusif dalam menyikapi dengan bijak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palembang.

"Sekarang Kami berharap manajemen PDAM Tirta Musi untuk melakukan effisiensi disegala bidang dan tetap melakukan pelayanan yang optimal ke masyarakat Kota Palembang," katanya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat Kota Palembang  untuk menggunakan air secara bijak. Tidak terlalu berlebihan, karena masih banyak warga lain yang belum menikmati air bersih.