KemenPAN-RB Usulkan Penambahan Anggaran Rp65,1 Miliar

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan penambahan anggaran Rp 65,1 miliar dalam RAPBN 2021 ke Komisi II DPR RI.


Alasan penambahan anggaran ini dijelaskan Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Atmaji menjelaskan usulan penambahan anggaran itu dibutuhkan untuk kegiatan kedeputian reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, SDM aparatur, pelayanan publik, dan untuk kegiatan program dukungan manajemen.

Secara lebih rinci, kedeputian bidang reformasi birokrasi butuh dana tambahan sekitar Rp 11 Miliar. Kemudian untuk kedeputian bidang SDM sekitar Rp 5 Miliar.

"Untuk Deputi bidang Pelayanan Publik sekitar Rp 11 Miliar. Untuk Sekretariat, Rp 37 Miliar. Itu adalah usul tambahan anggaran kami," kata Atmaji.

Dia juga memaparkan arah kebijakan dan kegiatan prioritas KemenPAN-RB di tahun 2021, mulai reformasi kelembagaan dan ketatalaksanaan, implementasi sistem merit, peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).

Selain itu ada penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta peningkatan sinergitas dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.

"Ini adalah arah kebijakan dan kegiatan prioritas ada di sebelah kanannya, yang kami sampaikan secara lengkap," tukas Atmaji.

Dalam rapat pembahasan anggaran 2021 pada 23 Juni 2020, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 96.802.148.000 dari total pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 277.712.190.000.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, ketika itu komisinya telah menyetujui tambahan anggaran tersebut.

"Termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran KASN Rp 31.697.302.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021," ucap Doli ketika itu.