Wuih! Nama Perusahaan Daerah OKU Diganti, Ini Alasannya

Dua Perusahaan Daerah (PD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini dalam proses perubahan nama. Keduanya adalah Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang (PD BMG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtaraja.


Dikemukakan Anggota Komosi II DPRD Kabupaten OKU Naproni, Kamis (24/9/2020), perubahan nama dimaksud dari PD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Apa yang menjadi dasar perubahannya? Dijelaskan Naproni, pertama dikarenakan adanya aturan yang memerintahkan untuk segera merubah itu (nama,red).

Yakni seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Dalam PP tersebut lebih mengarah pada tata kelola yang baik. Penerimaan karyawan dan teknis lainnya pun, ada di PP tersebut," katanya.

Namun, dewan berharap tidak hanya sampai disitu saja. Tapi diharap dapat naik lagi ke level Perseroda.

"Kalau Perseroda ini kami khususkan pada PDAM. Dengan harapan ada investor masuk kesana. Sehingga bisa menghasilkan profit lebih dan manajemennya lebih baik," jelas dia.

Intinya sambung politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dengan perubahaan nama ini, seperti disebut diatas besar harapan tata kelolanya bisa lebih baik. Dan juga tidak serta merta harus disubsidi terus.

"Akan ada keleluasaan berbinis. Dari sisi internal juga, manajemen, perekrutan karyawan, pelaporan dan sebagainya, juga diharap dapat lebih baik. Intinya begitu," tandasnya.[ida]